Peran Farmasis dalam Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Obat, Farmasis (Ilustrasi) |
Penulis : Annisa Sari Hijriah dan Devi Refrianti, Mahasiswa STIFI Perintis YP Padang
Padang, Prokabar — Sebelum kita masuk pada pembahasan, sebaiknya kita lebih mengenal dulu dasar dari pembahasan kita, sebenarnya apa sih farmasi itu? Farmasi merupakan suatu bidang di masyarakat yang bergelut di bidang kesehatan terutama berurusan dengan obat-obatan.
Semua hal yang berhubungan dengan obat-obatan merupakan tanggung jawab seorang farmasis. Seorang farmasis sendiri umumnya di sebut seorang apoteker. Apoteker adalah seseorang yang mempunyai keahlian dan kewenangan di bidang kefarmasian baik di apotek, rumah sakit, industri, pendidikan, dan bidang lain yang masih berkaitan dengan bidang kefarmasian.
Apoteker merupakan salah satu profesi di bidang kesehatan yang berhubungan dengan kepentingan kemanusiaan, kepentingan kemanusiaan yang dimaksud di sini adalah seorang apoteker mampu memberikan arahan, pelayanan, dan bimbingan kepada masyarakat agar mereka dapat menggunakan sediaan farmasi secara baik dan benar, karena sediaan farmasi bukanlah sediaan yang bisa digunakan begitu saja tanpa bimbingan seorang yang profesional.
Dari penjelasan ini dapat dibuktikan bahwa apoteker di sini bukan berarti hanyalah seorang yang mejaga sebuah apotek, lebih dari itu dijelaskan dalam UU No. 23 Tahun 1992 tanggung jawab seorang farmasis atau apoteker meliputi pembuatan, pengadaan, penyediaan, pengembangan, distribusi obat dan bahan obat. Obat-obat ini juga meliputi kosmetik, obat tradisonal, dan bahkan alat-alat kesehatan yang juga menjadi tanggung jawab seorang yang bergelut di bidang farmasi atau apoteker.
Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang.
Hal ini berdasarkan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja, tetapi sudah terjadi penyalahgunaan narkotika. Hal ini sering kali ditemukan pada kalangan remaja hingga masyarakat usia dewasa.
Sebagai tenaga kesehatan dan garda terdepan bagi akses masyarakat terhadap obat psikotropika/narkotika, maka apoteker dapat berkontribusi secara signifikan dalam mengidentifikasi dan mencegah penyalahgunaan narkotika.
Melihat berbagai kemungkinan akses masyarakat terhadap yang bisa disalah gunakan, ada beberapa hal yang dapat dilakukan oleh seorang apoteker.
Pertama aktif memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya penyalahgunaan obat lebih baik dengan cara sistematik dan terstruktur.
Kedua, mewaspadai adanya kemungkinan resep-resep yang palsu dan ganjil, terutama resep-resep yang mengandung obat psikotropika atau narkotika. Hal ini memerlukan pengalaman yang cukup dan pengamatan yang kuat. Jika terdapat hal-hal yang mencurigakan, dapat berkomunikasi dengan dokter penulis resep yang tertera dalam resep tersebut untuk konfirmasi.
Ketiga, mengedepankan etika profesi dan mengutamakan keselamatan pasien dengan tidak memberikan kemudahan akses terhadap obat-obat yang mudah disalahgunakan. (***).
Sumber:
COMMENTS