HANI 2023: Penegakan hukum narkotika, jangan keluar dari tujuan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ahli hukum narkotika. KA BNN RI 2012- 2015 Ketua Badan Narkoter Partai Perindo. Penanggulangan tindak p...



Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ahli hukum narkotika. KA BNN RI 2012- 2015 Ketua Badan Narkoter Partai Perindo.

Penanggulangan tindak pidana narkotika, secara preventif mewajibkan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri untuk melakukan "wajib lapor pecandu" agar mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi, status pidana penyalah guna jadi gugur sehingga masalah pidananya selesai tanpa menghukum (prevention without punisment)

Secara represif penanggulangan tindak pidana narkotika "hanya" ditujukan kepada pengedar saja, bila ada penyalah guna yang tertangkap bersama pengedar narkotika maka proses peradilannya dilakukan secara khusus, dengan bentuk hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi atas keputusan atau penetapan hakim.

Untuk itu hakim dalam memeriksa perkara penyalahgunaan narkotika diwajibkan UU untuk memperhatikan taraf kecanduaan pelakunya (pasal 54) dan hakim juga diwajibkan memperhatikan penggunaan pasal 103 agar dapat memutuskan atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi guna mewujutkan tujuan dibuatnya UU narkotika.

Dalam membuat UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, pembuat UU yaitu Pemerintah dan DPR menyatakan secara ekplisit tujuan dibuatnya UU narkotika termaktup dalam pasal 4 yaitu

a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan ilmu pengetahuan dan tehnologi.
b. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalah gunaan narkotika.
c. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ; dan
d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu

Praktiknya, penanggulangan masalah narkotika baik secara preventif maupun represif nyatanya keluar dari rel tujuan dibuatnya UU narkotika tersebut diatas.

Penyalah guna narkotika tidak dilakukan pencegahan sekunder, tidak mendapatkan perlindungan hukum secara benar dan tidak mendapatkan penyelamatan dari bahaya sakit adiksi yang dideritanya (pasal 4 b) dan tidak ada kepastiaan untuk mendapatkan jaminan upaya rehabilitasi (pasal 4 d).

Sebaliknya, penyalah guna diperlakukan secara represif, dilakukan penahanan selama proses peradilannya dan dijatuhi hukuman penjara layaknya seperti pengedar (pasal 4c) karena malpraktek dalam penerapannya

Akibatnya logisnya, terjadi masalah anomali lapas, seperti terjadi over kapasitas hunian Lapas, terjadi diskriminasi bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika dimana mayoritas dipenjara, sebagian direhabilitasi serta terjadi stigma karena penyalah guna dianggap no body.

Langkah preventif.

Kebijakan hukum narkotika terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri, mengutamakan langkah preventif dari pada langkah represif.

Langkah preventif berupa wajib lapor pecandu, dimana penyalah guna diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor ke IPWL untuk mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi medis dan sosial agar sembuh dan pulih serta tidak mengulangi perbuatannya.

Bagi penyalah guna yang telah melakukan wajib lapor, status pidananya gugur dan berubah menjadi tidak dituntut pidana (pasal 128/2).

Biaya rehabilitasi wajib lapor menjadi tanggung jawab negara, karena negara berkepentingan penyalah guna sembuh dan pulih dari sakit adiksi kecanduan narkotika.

Biaya rehabilitasi menjadi tanggung jawab keluarga atau yang bersangkutan bila status pidananya telah gugur dan berubah menjadi tidak dituntut pidana.

Oleh karena itu penegak hukum dan penyelenggara negara lainnya harus mendorong penyalah guna bagi diri sendiri untuk melakukan wajib lapor agar status pidananya berubah menjadi tidak dituntut pidana, pada tahap ini masalah pidananya selesai.

Langkah represif.

Langkah represif diutamakan terhadap kejahatan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, khusus terhadap penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dikecualikan proses penegakan hukumnya sesuai tujuan dibuatnya UU yaitu penyalah guna dan pecandu dijamin mendapatkan upaya rehabilitasi.

Proses penegakan hukum terhadap penyalah guna bagi diri sendiri dilakukan secara rehabilitatif, tidak dilakukan penahanan dan ditempatkan di lembaga rehabilitasi atau rumah sakit.

Penyidik, penuntut umum dan hakim justru berkewajiban menempatkan penyalah guna ke dalam Lembaga Rehabilitasi atau Rumah Sakit milik pemerintah selama proses pemeriksaannya, dengan Surat Perintah resmi berdasarkan kewenangan yang diberikan pasal 13 PP 25 tahun 2011 tentang wajib lapor pecandu.

Masa menjalani rehabilitasi atas perintah penyidik, penuntut umum dan hakim selama proses pemeriksaan pada semua tingkatan diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman (pasal 103/2)

Khusus hakim diwajibkan UU untuk menjatuhkan hukuman alternatif berdasarkan pasal 103/1 menyatakan bahwa;

Hakim dalam memeriksa perkara pecandu (perkara penyalah guna bagi diri sendiri dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika) "dapat" memutus untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika; atau

Menetapkan untuk memerintahkan yang bersangkutan menjalani pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi jika pecandu narkotika tersebut tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika

Alternatif hukuman rehabilitasi atas putusan atau ketetapan hakim tersebut sebagai proses medis dan sosial bukan sebagai pengekangan kebebasan atau hukuman badan.

Balance approach.

Keberhasilan penanggulangan masalah narkotika ditentukan oleh seberapa masif langkah preventif terhadap penyalah guna narkotika dan langkah represif terhadap pengedar narkotikanya secara balance.

Atas dasar balance approach, seharusnya penyidik dan aparat penegak hukum lainnya hanya fokus melakukan langkah represif terhadap pengedar dan menafikan langkah represif terhadap penyalah guna bagi diri sendiri, karena solusi terhadap masalah penyalahgunaan narkotika telah diantisipasi dengan langkah prevention without punisment

Langkah represif terhadap penyalah guna narkotika menyebabkan anomali lapas dan diskriminasi bentuk hukuman, stigma negatif bagi penyalah guna narkotika, residivisme penyalahgunaan narkotika dan menghamburkan keuangan negara.

Selamat menyongsong Hari Anti Narkotika Internasional 2023. Bersama Partai Perindo kita cegah, kita lindungi dan kita selamatkan generasi muda dari penyalahgunaan narkotika dan kita berantas pengedar narkotikanya.

Sumber: https://www.hariankami.com/kami-kita/2369230975/hani-2023-penegakan-hukum-narkotika-jangan-keluar-dari-tujuan-uu-no-35-tahun-2009-tentang-narkotika

COMMENTS

Nama

anti narkoba,7,antinarkoba,29,artikel,19,berita,9,duta anti narkoba,4,edukasi,14,fokus,6,kampanye,13,opini,15,pecandu,1,pencegahan,5,penggiat,3,peraturan,3,rehab,1,rehabilitasi,1,relawan,10,stopnarkoba,20,
ltr
item
Blog Anti Narkoba: HANI 2023: Penegakan hukum narkotika, jangan keluar dari tujuan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
HANI 2023: Penegakan hukum narkotika, jangan keluar dari tujuan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjLOg7_9ph9FYdaw11KG1pd537u0UUaW0TaAmhYXD8krXzhV6N2le8Ysv_eTcGGDc9GK78ip8MotDp-cH-578L3MdmzgjDNaHXUPzVdpS9h31buc1ye5J3A-xsWMGMVIBjDZodNSz2-vjnTyAlU_IuW9k3P1X4614PV1G9AlQJcJHrgYNSa1IU1Nj5x0o/w640-h422/HANI%202023%20Anang%20Iskandar.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjLOg7_9ph9FYdaw11KG1pd537u0UUaW0TaAmhYXD8krXzhV6N2le8Ysv_eTcGGDc9GK78ip8MotDp-cH-578L3MdmzgjDNaHXUPzVdpS9h31buc1ye5J3A-xsWMGMVIBjDZodNSz2-vjnTyAlU_IuW9k3P1X4614PV1G9AlQJcJHrgYNSa1IU1Nj5x0o/s72-w640-c-h422/HANI%202023%20Anang%20Iskandar.jpg
Blog Anti Narkoba
https://blog.antinarkoba.com/2023/06/hani-2023-penegakan-hukum-narkotika.html
https://blog.antinarkoba.com/
https://blog.antinarkoba.com/
https://blog.antinarkoba.com/2023/06/hani-2023-penegakan-hukum-narkotika.html
true
3912203450734750626
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy