Usai Garap Omnibus Law, Menkum HAM Yasona Laoly Berniat Revisi UU Narkotika

Usai Garap Omnibus Law, Menkum HAM Yasona Laoly Berniat Revisi UU Narkotika


TIMESINDONESIA, BANDUNG – Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly menyatakan pihaknya berencana untuk merevisi Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan penekanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkoba. 

Pertimbangannya, kata Menkumham, akibat besarnya biaya untuk penanganan persoalan narkoba, terutama bagi para tahanan dan lapas narkoba. Hal itu diutarakannya saat Laoly menghadiri peresmian Desa Bersinar ke-56 Jawa Barat, di Alam Santosa Pasir Impun, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Sabtu (17/10/2020). 

"Kami sedang ingin merevisi Undang-undang Narkotika, dengan penekanan terhadap pencegahan kasus penyalahgunaan narkoba dan kewajiban negara untuk merehabilitasi penyalahguna narkoba sebagai alternatif utama, dengan mengoptimalkan tempat rehabilitas yang ada," jelas Laoly kepada TIMES Indonesia. 

Sementara untuk penangkapan terhadap penyalagguna narkoba difokuskan kepada para bandar dan kurir narkoba. Sebab menurutnya selagi harga narkoba masih mahal di Indonesia, maka bandar kelas internasional pun akan selalu berusaha dengan segala cara untuk memasukan narkoba ke Indonesia.

"Kita punya keterbatasan dalam penuntasan kasus narkoba. Kita juga tidak punya kecukupan lapas narkoba. Idealnya memang setiap pengguna dikirim ke lapas narkoba, tapi kita kan tidak punya uang untuk lapas khusus," ungkapnya. Roadmap revisi UU Narkotika itu kata menteri, akan disusun oleh BNN dan stakeholder terkait. 

Karena itu, lanjut Laoly, pihaknya mengapresiasi Program Desa Bersih Narkoba (Bersinar) yang digelar Badan Narkotika Nasional. Menurut Menkumham, Program Desa Bersinar merupakan salah satu upaya pendekatan guna menekan persoalan besar bangsa Indonesia dengan maraknya penyalahgunaan naroba dan over kapasitas Lapas Narkoba.

"Masalah narkoba bukan lagi masalah di perkotaan tapi sudah masuk ke pedesaan. Kalau kita bisa menyelesaikan masalah ketergantungan terhadap narkoba, itu akan menghemat biaya yang sangat besar," ujar Laoly.

Untuk biaya makan narapidana saja, imbuh menteri, Kementerian Kumhan sudah mengeluarkan biaya Rp1,8 triliun per tahun dengan tahanan narkoba mencapai empat juta orang. 

Dengan demikian, kata dia, pendekatan yang digunakan dalam memberantas narkoba bukan dengan menambah kapasitas gedung lapas yang memang sangat terbatas, melainkan dengan strategi lain seperti Desa Bersinar ini.

Di beberapa daerah, sebut menteri, lapas narkoba sudah over kapasitas sampai 300 sampai 700 persen. Sementara biaya untuk membangun lapas dengan kapasitas 1.000 orang membutuhkan dana Rp 100 miliar.  

Terlebih lagi penyalahguna narkoba tiap tahun bertambah hingga mencapai 20 ribu orang. Belum lagi untuk biaya operasional dan pegawai lapas. Dengan penambahan per tahun 20 ribu orang, maka diperlukan anggaran untuk fisik gedung lapas-nya saja mencapai Rp2 triliun. Sedangkan anggaran operasional lapas di Kemenkumham hanya Rp5 triliun per tahun.

"Jadi, approach-nya tidak hanya penambahan gedung lapas narkoba. Pendekatan pencegahan yang dilakukan BNN dengan Desa Bersinar ini mendidik masyarakat agar punya ketahanan terhadap narkoba sebagai upaya untuk mengurangi pasar atau pemakai penyalahgunaan narkoba," papar Menkumham Yasona Laoly. (*)

 #MENKUMHAM #YASONALAOLY #NARKOTIKA #UUNARKOTIKA #BANDUNG

Sumber:

https://www.timesindonesia.co.id/read/news/304030/usai-garap-omnibus-law-menkum-ham-yasona-laolyberniat-revisi-uu-narkotika

COMMENTS

Nama

anti narkoba,7,antinarkoba,29,artikel,19,berita,9,duta anti narkoba,4,edukasi,14,fokus,6,kampanye,13,opini,15,pecandu,1,pencegahan,5,penggiat,3,peraturan,3,rehab,1,rehabilitasi,1,relawan,10,stopnarkoba,20,
ltr
item
Blog Anti Narkoba: Usai Garap Omnibus Law, Menkum HAM Yasona Laoly Berniat Revisi UU Narkotika
Usai Garap Omnibus Law, Menkum HAM Yasona Laoly Berniat Revisi UU Narkotika
Usai Garap Omnibus Law, Menkum HAM Yasona Laoly Berniat Revisi UU Narkotika
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXoOjmxh1FW1CP0sAOM6odMe6DL2PgGwkaXFI1ACg5XxUe2GR9NJUXqUWU6R6IE5AYomKU51RFp4yquuWhxNIQndozd5M-EzQiC2kWNF-gm_EmSL3oPwUa0qmAzUVOUBDcNfxEgnEFs0c/w640-h404/Usai+Garap+Omnibus+Law%252C+Menkum+HAM+Yasona+Laoly+Berniat+Revisi+UU+Narkotika.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhXoOjmxh1FW1CP0sAOM6odMe6DL2PgGwkaXFI1ACg5XxUe2GR9NJUXqUWU6R6IE5AYomKU51RFp4yquuWhxNIQndozd5M-EzQiC2kWNF-gm_EmSL3oPwUa0qmAzUVOUBDcNfxEgnEFs0c/s72-w640-c-h404/Usai+Garap+Omnibus+Law%252C+Menkum+HAM+Yasona+Laoly+Berniat+Revisi+UU+Narkotika.jpg
Blog Anti Narkoba
https://blog.antinarkoba.com/2020/10/usai-garap-omnibus-law-menkum-ham.html
https://blog.antinarkoba.com/
https://blog.antinarkoba.com/
https://blog.antinarkoba.com/2020/10/usai-garap-omnibus-law-menkum-ham.html
true
3912203450734750626
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy